Laman

Pengertian Piracy


Pengertian Piracy (Pembajakan)
Piracy atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam aktivitas file sharing illegal, download illegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan internet. Internet piracy merupakan satu hal yang berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan cenderung tergolong aksi kriminal.
            Terdapat berbagai macam jenis internet piracy atau pembajakan internet yang sebaiknya dihindari secara hati-hati. Ketidaktahuan pengguna computer mengenai pembajakan dapat mengakibatkan dirinya dikenai denda, tuntutan pidana, dan juga computer yang dipenuhi oleh berbagai macam virus.


Macam-macam  bentuk pembajakan perangkat lunak :

1. Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM illegal
4. Penyewaan perangkat lunak illegal
5. Download illegal
6. Dalam bentuk digital (MP3,MP4)


Contoh kasus piracy di Indonesia

Jakarta - Penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan kasus pembajakan akun email milik Direktur Keuangan PT Bumi Resources, Fuad Helmy, ke Polda Metro Jaya. Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tersebut.
"Sudah dilimpahkan ke Subdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus tertanggal 12 Oktober 2012," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Diketahui, 11 Oktober 2012 lalu berdasarkan laporan resmi bernomor LP/803/X/2012/Bareskrim, Fuad melaporkan adanya pembajakan akun email miliknya, fuadh72@yahoo. Pembajakan itu terjadi sekitar akhir Agustus 2012 lalu.
Ini bermula ketika sekitar tanggal 28 Agustus 2012, ketika pelapor akan mengakses akun email miliknya fuadh72@yahoo.com melalui laptop, Fuad tidak dapat mengaksesnya karena passwordnya salah. Kemudian Fuad menggunakan security questuon dan berhasil masuk ke akun emailnya.
Ia lalu membuka kotak masuk dan terdapat notifikasi bahwa akun email miliknya telah berganti kata kunci. Saat itu, ketika masuk ke akun email pelapor melihat ada akun email lain yang bukan miliknya.
Email miliknya itu mengandung dokumen penting mengenai data perusahaan PT Bumi Resources.
Khawatir terjadi penyalahguanaan akun email miliknya dan juga isi dari emailnya, maka Fuad melaporkan Pasal 362 KUHP dan atau 406 KUHP dan atau 30 ayat (3) jo pasal 46 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE mengenai pencurian atau pengsusakan dan atau dengan sengaja melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem selektronik orang lain dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan.

Contoh kasus PIRACY di dunia

Mengindikasikan sedikitnya ada 17 orang, termasuk staf dari Microsoft Corp. dan dua orang Eropa, yang diduga melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000 software komputer.Dua belas di antaranya merupakan anggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). Kelompok ini, merupakan jaringan pembajakan software yang dicari-cari pemerintah Amerika tahun lalu. Web site mereka diidentifikasi oleh pengadilan sebagai sentinel atau warez, yang berlokasi di sebuah komputer yang disimpan di University of Sherbrooke di Quebec. Dan semua software yang disediakan di komputer ini diberi copy protection oleh para anggotanya. Semua program (sistem operasi, program aplikasi seperti pengolah kata dan analisis data, game, serta file musik MP3 disediakan untuk di-download melalui akses khusus yang dirahasiakan.


Alasan melakukan Piracy :

1.  Lebih murah dari pada  membeli lisensi asli.
2.  Format digital sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain.
3.  Manusia cenderung mencoba hal baru.
4.  Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas.
5.  Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.



Solusi  agar masyarakat tidak melakukan Piracy :
     
-   -Gunakan software aplikasi open source,
-   -Undang – undang yang melindungi HAKI : UU no 19. tahun 2002 dipertegas lagi
-   -Dengan menerapkan diskrimasi harga software terutama untuk negara-negara                   berkembang yang diikuti dengan penerapan undang-undang secara konsisten termasuk pemberantasan peredaran software bajakan dan edukasi publik untuk lebih meningkatkan apresiasi terhadap hak atas kekayaan intelektual.