Pengertian Piracy (Pembajakan)
Piracy atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan
untuk menggambarkan berbagai macam aktivitas file sharing illegal, download
illegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan internet. Internet piracy
merupakan satu hal yang berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan
cenderung tergolong aksi kriminal.
Terdapat
berbagai macam jenis internet piracy atau pembajakan internet yang sebaiknya
dihindari secara hati-hati. Ketidaktahuan pengguna computer mengenai pembajakan
dapat mengakibatkan dirinya dikenai denda, tuntutan pidana, dan juga computer
yang dipenuhi oleh berbagai macam virus.
Macam-macam bentuk pembajakan perangkat lunak :
1. Memasukan perangkat lunak ilegal ke
harddisk
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi
kapasitas
3. Penjualan CDROM illegal
4. Penyewaan perangkat lunak illegal
5. Download illegal
6. Dalam bentuk digital (MP3,MP4)
Contoh kasus piracy di Indonesia
Jakarta - Penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan kasus pembajakan akun
email milik Direktur Keuangan PT Bumi Resources, Fuad Helmy, ke Polda Metro
Jaya. Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tersebut.
"Sudah dilimpahkan ke Subdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus tertanggal 12 Oktober 2012," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Diketahui, 11 Oktober 2012 lalu berdasarkan laporan resmi bernomor LP/803/X/2012/Bareskrim, Fuad melaporkan adanya pembajakan akun email miliknya, fuadh72@yahoo. Pembajakan itu terjadi sekitar akhir Agustus 2012 lalu.
Ini bermula ketika sekitar tanggal 28 Agustus 2012, ketika pelapor akan mengakses akun email miliknya fuadh72@yahoo.com melalui laptop, Fuad tidak dapat mengaksesnya karena passwordnya salah. Kemudian Fuad menggunakan security questuon dan berhasil masuk ke akun emailnya.
Ia lalu membuka kotak masuk dan terdapat notifikasi bahwa akun email miliknya telah berganti kata kunci. Saat itu, ketika masuk ke akun email pelapor melihat ada akun email lain yang bukan miliknya.
Email miliknya itu mengandung dokumen penting mengenai data perusahaan PT Bumi Resources.
Khawatir terjadi penyalahguanaan akun email miliknya dan juga isi dari emailnya, maka Fuad melaporkan Pasal 362 KUHP dan atau 406 KUHP dan atau 30 ayat (3) jo pasal 46 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE mengenai pencurian atau pengsusakan dan atau dengan sengaja melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem selektronik orang lain dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan.
"Sudah dilimpahkan ke Subdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus tertanggal 12 Oktober 2012," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Diketahui, 11 Oktober 2012 lalu berdasarkan laporan resmi bernomor LP/803/X/2012/Bareskrim, Fuad melaporkan adanya pembajakan akun email miliknya, fuadh72@yahoo. Pembajakan itu terjadi sekitar akhir Agustus 2012 lalu.
Ini bermula ketika sekitar tanggal 28 Agustus 2012, ketika pelapor akan mengakses akun email miliknya fuadh72@yahoo.com melalui laptop, Fuad tidak dapat mengaksesnya karena passwordnya salah. Kemudian Fuad menggunakan security questuon dan berhasil masuk ke akun emailnya.
Ia lalu membuka kotak masuk dan terdapat notifikasi bahwa akun email miliknya telah berganti kata kunci. Saat itu, ketika masuk ke akun email pelapor melihat ada akun email lain yang bukan miliknya.
Email miliknya itu mengandung dokumen penting mengenai data perusahaan PT Bumi Resources.
Khawatir terjadi penyalahguanaan akun email miliknya dan juga isi dari emailnya, maka Fuad melaporkan Pasal 362 KUHP dan atau 406 KUHP dan atau 30 ayat (3) jo pasal 46 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE mengenai pencurian atau pengsusakan dan atau dengan sengaja melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem selektronik orang lain dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan.
Contoh kasus PIRACY di dunia
Mengindikasikan sedikitnya ada 17 orang, termasuk staf dari
Microsoft Corp. dan dua orang Eropa, yang diduga melanggar copyright terhadap
lebih dari 5.000 software komputer.Dua belas di antaranya merupakan anggota
kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). Kelompok ini,
merupakan jaringan pembajakan software yang dicari-cari pemerintah Amerika
tahun lalu. Web site mereka diidentifikasi oleh pengadilan sebagai sentinel
atau warez, yang berlokasi di sebuah komputer yang disimpan di University of
Sherbrooke di Quebec. Dan semua software yang disediakan di komputer ini diberi
copy protection oleh para anggotanya. Semua program (sistem operasi, program
aplikasi seperti pengolah kata dan analisis data, game, serta file musik MP3
disediakan untuk di-download melalui akses khusus yang dirahasiakan.
Alasan melakukan Piracy :
1. Lebih
murah dari pada membeli lisensi asli.
2. Format
digital sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain.
3. Manusia
cenderung mencoba hal baru.
4. Undang
undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas.
5. Kurangnya
kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.
Solusi agar
masyarakat tidak melakukan Piracy :
- -Gunakan software aplikasi
open source,
- -Undang – undang yang melindungi HAKI : UU no 19. tahun 2002
dipertegas lagi
-
-Dengan menerapkan diskrimasi
harga software
terutama untuk negara-negara berkembang yang diikuti dengan penerapan
undang-undang secara konsisten termasuk pemberantasan peredaran software bajakan
dan edukasi publik untuk lebih meningkatkan apresiasi terhadap hak atas
kekayaan intelektual.